Visi Dan Misi Cagubsu Sumatera Utara 2008

Lima Cagubsu/Cawagubsu masing-masing pasangan HM Ali Umri SH MKn/DR H Maratua Simanjuntak, Mayjen TNI (pur) Tritamtomo/DR Benny Pasaribu, Ir RE Siahaan/H Suherdi, H Abdul Wahab Dalimunthe SH/HR M Syafii SH MHum dan H Syamsul Arifin SE/Gatot Pujo Nugroho ST ‘adu’ visi dan misi di paripurna DPRD Sumut, Minggu (30/1).

Paripurna penyampaian visi dan misi Cagubsu/Cawagubsu tersebut dipimpin Pl.Ketua DPRD Sumut H Drs Hasbullah Hadi MKn didampingi Wakil Ketua Dewan Ali Jabbar Napitupulu, Japorman Saragih dan disaksikan segenap anggota DPRD Sumut dan seluruh elemen masyarakat, Muspida Sumut serta konsul negara sahabat.

Cagubsu Ali Umri didampingi wakilnya Maratua Simanjuntak mengungkapkan visi :
‘bersama masyarakat membangun Sumut yang maju, sejahtera, unggul, berbudaya, religius dan berwawasan lingkungan. Guna mengatasi masalah sekaligus guna mencapai visi dituangkan dalam berbagai bentuk program dan kebijakan dengan memprioritaskan, penajaman dan unggulan.
Di antaranya infrastruktur terutama krisis listrik diprogramkan untuk diselesaikan paling lambat setahun setelah menduduki jabatan Gubsu, termasuk perbaikan perawatan dan penambahan jalan, karena jalan negara, propinsi dan kabupaten/kota rusak berat mencapai 35 persen akan diturunkan kerusakan di bawah 10 persen.

Ali Umri juga memberi perhatian mempercepat pembangunan Bandara Kualanamu dan menjamin target yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat tercapai. Selain itu juga akan membangun Bandara di Pulau Samosir dan Pulau Nias yang dapat didarati pesawat berbadan lebar serta peningkatan Bandara perintis Aek Godang, Pinangsori dan Bandara yang baru di Kabupaten Madina.

Siap Mundur
Cagubsu Tritamtomo didampingi Benny Pasaribu dalam visi/misinya mengungkapkan :
Sumut mempunyai beberapa permasalahan secara umum bersumber dari kurangnya profesionalisme dan keterbatasan kemampuan menejerial dalam mengelola potensi yang ada serta sikap dari stakeholder pembangunan yang kurang tanggap dan cepat dalam bertindak. Hal ini jelas terlihat dari kondisi perekonomian Indonesia sejak krisis 1997.
Permasalahan tersebut antara lain rendahnya pertumbuhan ekonomi dan investasi, meningkatnya pengangguran dan kemiskinan, lambatnya pertumbuhan ekonomi rakyat khususnya UKM dan koperasi, kurangnya pembangunan infrastruktur jalan, listrik, air bersih, telekomunikasi, pelabuhan laut, Bandara dan lainnya, serta menurunnya kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan yang sulit terjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Menghadapi tantangan pembangunan ke depan, Triben (Tritamtomo-Benny Pasaribu) menggunakan 3 strategi pokok, yaitu penataan sistem birokrasi dan tata kerja, menciptakan rasa aman, meningkatkan kualitas koordinasi sehingga pembangunan kabupaten/kota se-Sumut berjalan seirama. “Jika program strategi pokok tersebut tidak terpenuhi, saya siap mundur dari pimpinan,” tegas Triben di akhir visi misinya.

Sementara itu, Cagubsu Ir RE Siahaan didampingi wakilnya H Suherdi dalam visi/misinya :
yaitu dengan bertemakan mewujudkan daerah dan masyarakat Sumut yang ‘Sumut’ (Sejahtera, Unggul, Mandiri, Unik dan Toleran) melalui strategi dan kebijakan pembangunan daerah, seperti strategi percepatan pembangunan kawasan agropolitan dataran tinggi dan agromarinepolitan pesisir Timur dan Barat, berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan.

Selanjutnya program pembangunan harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan, di antaranya pembangunan bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, koperasi dan UKM, industri dan perdagangan, pembangunan keuangan daerah, investasi dan BUMD, parisiwsata, pertambangan dan energi, kehutanan, pembangunan wilayah, infrastruktur, bidang SDM, kesehatan, kependudukan dan keluarga berkualitas ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan lainnya.

Pasangan Cagubsu Abdul Wahab Dalimunthe didampingi HR M Syafii mengungkapkan 10 permasalahan pembangunan Sumut, di antaranya :
peran kepemimpinan memberhasilkan pembangunan masyarakat, masih rendahnya pertumbuhan ekonomi, kualitas SDM masih rendah, kesenjangan pembangunan antar daerah, perbaikan kesejahteraan rakyat sangat ditentukan oleh dukungan infrastruktur dalam pembangunan.
Kemudian, masih banyaknya peraturan perundang-undangan belum mencerminkan keadilan, kesejahteraan dan penghormatan serta perlindungan terhadap HAM, rendahnya kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, karena tingginya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan. Belum menguatnya pelembagaan politik lembaga–penyelenggara Negara dan kemasyarakatan.

Sementara itu, pasangan Cagubsu/Cawagubsu Syamsul Arifin/Gatot Pujo Nugroho tidak muluk-muluk menyampaikan visi misinya, yang penting intinya takut pada Allah sehingga dirinya yakin akan menang dalam Pilgubsu dengan berdasarkan data dan angka telah meraih 28 persen suara.

sumber : hariansib.com

Baca Seterusnya.....

Membuat Lagu Di Friendster

Setelah sekian lama melihat/mencari panduan atau pun artikel melalui mesin searching favorit aku; www.google.com tentang membuat lagu di friendster, akhirnya dengan dipandu oleh seorang teman saya dapat membuat lagu di friendster saya. Dalam hal ini, saya membuat lagu daerah simalungun dalam autoplay di profile friendster saya.


Adalah situs www.imeem.com yang menjadi pilihan saya dalam membuat lagu autoplay di profile friendster saya. Ternyata sangat gampang dalam hal pembuatan lagu autoplay ini.Kita hanya di tuntut sign up di situs tersebut. Setelah ada email verifikasi masuk ke email kita, maka kita sudah dapat mengambil code embed dari lagu yang kita inginkan. Code embed dari lagu yang ada di situs tersebut kita copy, yang kemudian tentunya kita paste di bagian profile sesuka kita.

Satu hal yang paling membuat saya suka dari situs ini adalah, kita dapat meng-upload lagu sesuka hati kita, yang kemudian tentunya dapat kita sisipkan di profile friendster atau blog kita.

Cukup gampang bukan ? Silahkan mencobanya

Baca Seterusnya.....

Dugaan Korupsi Sebesar Rp 1,8 Milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun

Simalungun (SIB)
Terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun (Sekdakab) Drs Abdul Muis Nst kembali dipanggil pihak Kejari Siantar-Simalungun untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (25/3).
Mantan Sekdakab yang tiba di Kejari Siantar-Simalungun sekira pukul 09.48 Wib dengan memakai baju warna coklat lengan panjang dan celana keper warna hitam dan membawa tas warna hitam dan langsung masuk ke kamar kerja Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH.


Usai bertemu dengan Kasi Pidsus sekira pukul 10.10 Wib mantan Sekdakab kemudian memasuki kamar kerja Kasi Datun Junaidi Lubis SH selaku tim penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002.
Sekira pukul 12.00 Wib pemeriksaan diberhentikan untuk sementara berhubung waktu istirahat dan akan dilanjutkan kembali. Demikian dikatakan Junaidi Lubis SH kepada SIB usai memeriksa mantan Sekdakab.

Sedangkan mantan Sekdakab Drs Abdul Muis Nst saat ditanya SIB usai menjalani pemeriksaan hanya mengatakan “Silakan tanya aja langsung kepada Kasi Pidsus.”
Sekira pukul 13.30 Wib pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga pukul 15.55 Wib. Usai diperiksa mantan Sekdakab didampingi salah seorang wanita memakai seragam dinas PNS disebut-sebut putri mantan Sekdakab bernama Poppy Imelda Nst langsung keluar dan menuju mobil Toyota Starlet BK 18 EV yang diparkir di halaman Kejari Siantar.

Kajari Siantar-Simalungun Sukamto SH saat dikonfirmasi SIB melalui Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH di ruang kerjanya, Selasa (25/3) membenarkan bahwasanya pihaknya memanggil dan memeriksa mantan Sekdakab Simalungun sebagai saksi terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002.

Mantan Sekwan Diperiksa

Terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002, pada hari Rabu (26/3) pihak Kejari Siantar-Simalungun memanggil dan memeriksa Djautar Siallagan SH mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun untuk dimintai keterangan sekaitan ada tidaknya persetujuan DPRD Simalungun perihal pembayaran honor kepada konsultan pajak yang nilainya mencapai Rp1,8 milyar lebih.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH saat dikonfirmasi SIB melalui tim jaksa penyidik Junaidi Lubis SH di ruang kerjanya, Kamis (27/3).
Terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002, pihak Kejari Siantar-Simalungun sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan di antaranya yakni Ir Jhon Hugo Silalahi (mantan Bupati Simalungun), Dra Dartatik Damanik (mantan Wakil Bupati Simalungun), Drs Abdul Muis Nst (mantan Sekda), Janursin Saragih (mantan asisten III), Darmensius Purba (mantan kabag keuangan), Sugiarti (mantan bendahara).

Baca Seterusnya.....

UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia

Hati-hatilah browsing dan melakukan aktifitas transaksi di internet saat ini. karena baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Misalnya anda melakukan : browsing ke situs-situs dengan konten porno, transaksi barang, membuat website porno, dll.
Karena, Anda akan dikenakan sanksi dan denda sampai dengan Rp.1 miliar. Ini adalah UU ITE terbaru yang telah di sahkan oleh DPR beserta Presiden Republik Indonesia. Dan bahkan, setelah ini, nantinya juga akan dirancang dan di sahkan juga tenang UU cybercrime.

Dibawah ini sedikit tentang isi dari UU ITE tersebut.

  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Semuanya telah diatur dalam undang-undang. Untuk melihat isi dari UU ITE tersebut, silahkan klik download.

Semoga anda dapat berhati-hati... Terimkasih

Baca Seterusnya.....