Dugaan Korupsi Sebesar Rp 1,8 Milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun

Simalungun (SIB)
Terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun (Sekdakab) Drs Abdul Muis Nst kembali dipanggil pihak Kejari Siantar-Simalungun untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (25/3).
Mantan Sekdakab yang tiba di Kejari Siantar-Simalungun sekira pukul 09.48 Wib dengan memakai baju warna coklat lengan panjang dan celana keper warna hitam dan membawa tas warna hitam dan langsung masuk ke kamar kerja Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH.


Usai bertemu dengan Kasi Pidsus sekira pukul 10.10 Wib mantan Sekdakab kemudian memasuki kamar kerja Kasi Datun Junaidi Lubis SH selaku tim penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002.
Sekira pukul 12.00 Wib pemeriksaan diberhentikan untuk sementara berhubung waktu istirahat dan akan dilanjutkan kembali. Demikian dikatakan Junaidi Lubis SH kepada SIB usai memeriksa mantan Sekdakab.

Sedangkan mantan Sekdakab Drs Abdul Muis Nst saat ditanya SIB usai menjalani pemeriksaan hanya mengatakan “Silakan tanya aja langsung kepada Kasi Pidsus.”
Sekira pukul 13.30 Wib pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga pukul 15.55 Wib. Usai diperiksa mantan Sekdakab didampingi salah seorang wanita memakai seragam dinas PNS disebut-sebut putri mantan Sekdakab bernama Poppy Imelda Nst langsung keluar dan menuju mobil Toyota Starlet BK 18 EV yang diparkir di halaman Kejari Siantar.

Kajari Siantar-Simalungun Sukamto SH saat dikonfirmasi SIB melalui Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH di ruang kerjanya, Selasa (25/3) membenarkan bahwasanya pihaknya memanggil dan memeriksa mantan Sekdakab Simalungun sebagai saksi terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002.

Mantan Sekwan Diperiksa

Terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002, pada hari Rabu (26/3) pihak Kejari Siantar-Simalungun memanggil dan memeriksa Djautar Siallagan SH mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun untuk dimintai keterangan sekaitan ada tidaknya persetujuan DPRD Simalungun perihal pembayaran honor kepada konsultan pajak yang nilainya mencapai Rp1,8 milyar lebih.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH saat dikonfirmasi SIB melalui tim jaksa penyidik Junaidi Lubis SH di ruang kerjanya, Kamis (27/3).
Terkait dugaan korupsi restitusi pajak penghasilan (PPh) ditaksir sebesar Rp1,8 milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun tahun 2001-2002, pihak Kejari Siantar-Simalungun sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan di antaranya yakni Ir Jhon Hugo Silalahi (mantan Bupati Simalungun), Dra Dartatik Damanik (mantan Wakil Bupati Simalungun), Drs Abdul Muis Nst (mantan Sekda), Janursin Saragih (mantan asisten III), Darmensius Purba (mantan kabag keuangan), Sugiarti (mantan bendahara).

Baca Juga Yang Ini:



Comments :

0 comments to “Dugaan Korupsi Sebesar Rp 1,8 Milyar di Sekretariat Pemkab Simalungun”

Post a Comment